Polisi Sita 1.028 Pil Trihexyphenidyl di Bitung, Dikendalikan dari Lapas

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Polisi. Foto: Humas Polres Bitung.

Bitung, DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kota Bitung, Sulut.

Seorang pemuda berinisial RIIW alias Fael (18) diamankan bersama 1.028 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti awal sebanyak 10 butir obat keras.

Dari hasil pengembangan, pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan lain di sebuah rumah di Kota Bitung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tambahan 1.018 butir obat serupa.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.028 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Jefri Duabay dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku obat tersebut diperoleh dari seorang narapidana berinisial MP yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas Sangihe.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah menjual obat keras tersebut kepada sejumlah orang dengan harga Rp10 ribu per butir.

Polisi turut mengamankan satu unit handphone Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Jefri menegaskan pengungkapan ini merupakan keseriusan Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang menyasar generasi muda.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Bitung akan terus bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.(Jamal Gani)


Pos terkait