Pemkot Kotamobagu dan Polres Tingkatkan Kolaborasi Penegakan Hukum Melalui Rakor PPNS

Asisten I Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, bersama jajaran Polres Kotamobagu dan PPNS perangkat daerah mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyidik Polri dan PPNS di Aula Polres Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu terus memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum daerah melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan di Aula Polres Kotamobagu, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi STrK MH bersama jajaran penyidik Polres Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Dari Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta SSTP ME selaku PPNS, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paitungan SE, Sekretaris Badan Kesbangpol Bambang S. Dachlan SE serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai perangkat daerah.

Rakor tersebut menjadi wadah strategis dalam memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi tugas antara penyidik Polri dan PPNS, khususnya dalam penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Berbagai aspek teknis penyidikan turut dibahas dalam kegiatan tersebut, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, proses pemberkasan, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap PPNS.

Selain itu, peserta juga mendiskusikan penguatan kolaborasi dalam penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk penanganan pelanggaran di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas sekaligus penguatan hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Sahaya.

Dalam kesempatan itu, peserta juga menerima sosialisasi terkait perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai perubahan dan pembaruan substansi dalam KUHAP yang baru. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kompetensi penyidik agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif demi mendukung penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan. (Dayat)


Pos terkait