KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong, Nilainya Capai Rp16 Miliar

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono saat melihat langsung kapal asing dan para ABK terduga ilegal fishing.

BITUNG, DetikManado.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang hendak dikirim ke Hong Kong. Ikan bernilai tinggi tersebut ditemukan di atas kapal asing MV Silver Island yang dicegat di perairan Laut Sulawesi.

Kapal itu dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat berlayar menuju Hong Kong pada Jumat (29/5/2026).

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut sekitar 1,2 ton ikan Napoleon tanpa dokumen perizinan resmi dari pemerintah indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong. Setelah diperiksa, ditemukan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin dan tanpa kuota yang sah,” kata Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ipunk, petugas menemukan indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan muatan dari pemeriksaan. Ikan Napoleon ditempatkan di ruang tersembunyi yang tidak mudah ditemukan.

“Posisinya berada di bagian kapal yang tidak lazim. Untuk masuk ke lokasi penyimpanan harus melewati gudang spare part mesin. Ada pintu rahasia yang sengaja dibuat,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari harga ikan Napoleon serta potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku usaha.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 GT berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman ilegal ikan Napoleon dari Sumenep ke luar negeri.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan pemantauan dan analisis pergerakan kapal. Setelah terdeteksi melintas di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, kapal kemudian diintersep oleh KP Orca 04,” katanya.

Ikan Napoleon sendiri merupakan salah satu jenis ikan yang masuk dalam daftar perlindungan terbatas Appendix II CITES. Pemanfaatan dan perdagangannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Setiap pelaku usaha yang hendak memperdagangkan ikan Napoleon ke luar negeri wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri serta Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan spesies ikan yang dilindungi guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.

“Pengaturan dan pengawasan ini penting untuk memastikan spesies asli Indonesia tetap terjaga dan tidak mengalami kepunahan akibat eksploitasi berlebihan,” tegasnya.

(Jamal Gani)


Pos terkait