Yuliana Jafar Cs Buka Suara, Klaim Mediasi dengan Sasmita Gagal karena Tuntutan Rp100 Juta

Kedua belah pihak saat melakukan mediasi bersama pemerintah kelurahan.

BITUNG, DetikManado.com- Perselisihan antara Sasmita Bakri Pakaya dan Yuliana Jafar bersama dua terlapor lainnya masih belum menemukan titik temu. Meski sempat menempuh jalur mediasi yang melibatkan aparat dan pemerintah kelurahan, upaya damai tersebut akhirnya gagal mencapai kesepakatan.

Yuliana Jafar membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Sasmita dalam pemberitaan di sejumlah media. Menurut dia, dirinya tidak pernah mencampuri persoalan rumah tangga yang dialami pelapor.

“Apa yang dia sampaikan banyak yang tidak sesuai fakta. Apalagi terkait tudingan penganiayaan terhadap anak yang masih balita,” kata Yuliana kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Yuliana mengungkapkan, sebelum perkara bergulir lebih jauh, kedua belah pihak sebenarnya sudah beberapa kali dipertemukan dalam proses mediasi.

Pertemuan itu, kata dia, turut dihadiri kuasa hukum pelapor, perangkat kelurahan, serta aparat yang berupaya mencari jalan damai.

“Awalnya pembicaraan berjalan baik. Semua pihak yang hadir berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Namun, menurut Yuliana, proses mediasi menemui jalan buntu ketika pembahasan masuk pada tuntutan ganti rugi materiil.

“Yang bersangkutan meminta ganti rugi Rp100 juta. Kami tidak mampu memenuhi permintaan sebesar itu,” katanya.

Yuliana mengaku dirinya bersama dua terlapor lainnya hanya sanggup memberikan uang pengganti di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta.

“Kemampuan kami hanya di angka itu. Kalau lebih dari itu, kami memang tidak punya uang,” ujarnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, laporan yang telah dibuat di Polres Bitung tetap berlanjut.

Yuliana bahkan menilai tuntutan nominal yang diajukan pelapor sudah di luar batas kewajaran.

“Menurut kami jumlah itu sudah tidak wajar. Seolah-olah kasus ini dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan materi yang cukup besar,” tegasnya.

Meski telah berstatus tersangka, Yuliana memastikan dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami masih kooperatif, masih wajib lapor di Polres Bitung, dan sampai sekarang tetap terbuka jika ada komunikasi untuk penyelesaian yang baik dengan pelapor,” pungkasnya.

(Jamal Gani)


Pos terkait