Sosialisasi di SMKN 6 Manado Hadirkan Stafsus Gubernur Sulut dan Ahli Pers Dewan Pers

Staf Khusus Gubernur Sulut, Dr Magdalena Wulur SE MM foto bersama para guru dan Kepala SMKN 6 Manado.

Manado, DetikManado.com – Untuk meningkatkan kapasitas para guru terutama terkait isu hukum, komunikasi, dan sosial, SMKN 6 Manado menggelar sosialisasi pada, Kamis (11/6/2026).

Workshop ini menghadirkan dua narasumber yakni Staf Khusus Gubernur Sulut, Dr Magdalena Wulur SE MM, dan Ahli Pers Dewan Pers, Yoseph E. Ikanubun.

Bacaan Lainnya

Magdalena Wulur yang juga Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sulut, mengatakan materi tentang anti korupsi yang diberikan dalam workshop itu bertujuan memberikan pemahaman kepada guru mengenai bahaya korupsi serta cara mencegahnya sejak dini. Korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara dalam jumlah besar, tetapi juga perilaku-perilaku kecil yang melanggar integritas dan dapat berkembang menjadi budaya yang merugikan masyarakat.

“Sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda agar memiliki integritas, kejujuran, dan keberanian menolak segala bentuk penyimpangan,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan para guru agar berhati-hati menerima pemberian dari siswa, orang tua siswa maupun pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu. Guru harus menjadi teladan integritas.

“Jangan sampai ada pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas pendidikan,” tuturnya.

Pada sesi kedua, Yoseph E. Ikanubun memaparkan tentang Peran Pers di Bidang Pendidikan. Dalam materinya, dia menjelaskan pengertian, fungsi dan peranan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Fungsi pers itu sebagai informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 ini, secara jelas ada kaitan erat antara pers dan bidang pendidikan,” tutur Ahli Pers Dewan Pers ini.

Ahli Pers Dewan Pers, Yoseph E. Ikanubun saat memaparkan materi.

Selanjutnya terdapat lima peran pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum.

“Selanjutnya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” papar Penguji Kompetensi Jurnalis dari AJI Indonesia ini.

Dia memaparkan, peran pers yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ini yang dijalankan oleh wartawan, termasuk yang beririsan dengan dunia pendidikan dan sekolah.

“Maka ketika wartawan memberitakan terkait pengelolaan dana BOS, DAK dan lainnya di sekolah, ia sedang menjalankan perannya sebagaimana amanat UU Pers,” papar dia.

Ikanubun menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan patuh pada Kode Etik Jurnalistik sehingga bisa menghasilkan karya jurnalistik seperti berita yang berimbang dan akurat. Di sisi lain, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media massa, bisa menempuh mekanisme mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers.

“Ada pihak yang juga melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH, namun Dewan Pers memiliki MoU dengan APH dalam penanganan laporan terkait sengketa pers,” tuturnya.

Ikanubun memaparkan, pihak sekolah bisa bermitra dengan media massa dalam memberi informasi terkait pembangunan sektor pendidikan, siswa dan guru prestasi serta hal-hal yang juga bersifat edukasi bagi publik.

“Ini menunjukan fungsi dan peran pers strategis bagi sektor pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 6 Manado, Altje Salele SPd MPd menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang sudah berbagi materi yang penting bagi sekolahnya.

“Materi terkait antikorupsi seperti ini penting, juga terkait dengan pers. Diharapkan bisa menambah wawasan bagi keluarga besar SMKN 6 Manado,” papar Altje Salele. (yos)

 

 


Pos terkait