Lepas 1.300 Ikan Napoleon Hasil Ilegal Fishing, KKP Buru Dalang Jaringan Penyelundupan

Pelepasan ikan Napoleon oleh KKP RI.

Bitung, DetikManado.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang sebelumnya diamankan dari kasus dugaan penyelundupan menuju Hong Kong.

Ribuan ikan hidup tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang ditangkap Kapal Pengawas Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026.

“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, barang bukti berupa ikan hidup yang masuk kategori dilindungi harus segera diselamatkan dengan cara dikembalikan ke habitat alaminya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Keputusan itu diambil karena jumlah ikan yang sangat banyak serta mempertimbangkan kondisi cuaca dan waktu yang dinilai ideal untuk proses pelepasliaran.

Meski demikian, sebagian ikan Napoleon tetap disisihkan untuk kepentingan proses hukum.

“Dalam rangka proses penyidikan oleh PPNS, sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” ujar Halid.

Proses pelepasliaran turut dikawal oleh Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

Di sisi lain, penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ikan Napoleon ke luar negeri.

“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.

Diketahui, ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan karang bernilai ekonomi tinggi yang pemanfaatannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Karena status perlindungannya, setiap aktivitas perdagangan dan pengangkutan ikan Napoleon wajib dilengkapi dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan nasional, khususnya untuk jenis ikan yang memiliki status perlindungan.

(Jamal Gani)


Pos terkait