Imigrasi Tahuna Deportasi 2 WNA China Melalui Bandara Sam Ratulangi Manado

Dua WNA China berinisial LK dan TY digiring menuju gate keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Manado, DetikManado.com – Kantor Imigrasi Tahuna melakukan deportasi terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA) China melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada, Jumat (5/6/2026). Dua WNA China ini sebelumnya diamankan di Pelabuhan Tahuna saat akan berangkat ke Kota Manado, beberapa waktu lalu.

Dikawal ketat Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Tahuna, Ready Ratag, dan Kasie Inteldakim Kanim Tahuna, Joudy Supit serta petugas Imigrasi Tahuna, 2 WNA China berinisial LK dan TY digiring menuju gate keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 19.10 Wita. Kedua WNA itu kemudian diterbangkan menuju Guangzhou China.

Bacaan Lainnya

 

Kronologis Diamankannya 2 WNA China di Tahuna

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LK dan TY di atas Kapal Motor (KM) Mercy Teratai, Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulut. Kedua WNA yang memegang visa kunjungan bisnis tersebut diamankan saat hendak bertolak menuju Kota Manado.

Penangkapan ini merupakan kolaborasi antara Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tahuna bersama unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, dan pihak Syahbandar, bergerak mengamankan dua WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 19.00 Wita.

“Setelah menerima informasi dari rekan-rekan BAIS mengenai keberadaan dua orang asing di atas kapal, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengamanan di lokasi. Langkah antisipatif ini penting untuk memastikan setiap pergerakan warga asing di wilayah hukum kami terpantau dengan baik,” ujar Ready Jootje Ratag didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang, Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat, dan Penyidik PNS Faisal Irvan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tahuna pada, Senin (1/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengidentifikasi LK dan TY masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis (Indeks Visa C2). Hal ini sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.

Untuk mengantisipasi potensi ancaman keamanan, petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap barang bawaan kedua warga negara luar negeri tersebut.

“Kami memastikan tidak ada barang-barang berbahaya atau ilegal. Hasil penggeledahan menunjukkan mereka hanya membawa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen, telepon genggam, obat tradisional, serta makanan ringan. Tidak ada senjata maupun narkotika,” jelas Ready.

Guna pendalaman kasus, kedua WNA China tersebut langsung digiring ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini diambil berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (yos)


Pos terkait