Kotamobagu, DetikManado.com – Menjelang pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait peran dan tugas pengurus RT dan RW dalam mendukung kelancaran kegiatan pendataan di lapangan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas sensus secara terus-menerus selama proses pendataan berlangsung.
Menurutnya, masih terdapat persepsi di tengah masyarakat bahwa ketua RT dan RW harus ikut mendampingi petugas dari rumah ke rumah. Padahal, peran utama mereka lebih difokuskan pada koordinasi awal, pengenalan wilayah, serta membantu komunikasi antara petugas dan masyarakat apabila ditemukan kendala di lapangan.
“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pelaksanaan pendataan. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinasi awal dan memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik di lingkungan masing-masing,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, sebelum melaksanakan pendataan, petugas BPS wajib melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), pengurus RT dan RW, serta pemerintah desa maupun kelurahan setempat. Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan petugas resmi dan memudahkan identifikasi wilayah kerja.
Selain membantu koordinasi, RT dan RW juga dapat berperan saat petugas menghadapi kendala, seperti warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan sensus, kesulitan menemui pemilik usaha, maupun akses ke wilayah tertentu yang memerlukan koordinasi khusus.
Sahaya menambahkan, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan turut aktif menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada masyarakat agar tujuan pendataan dapat dipahami dengan baik.
“Yang paling penting adalah terciptanya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian, proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW juga memiliki kesempatan untuk menjadi petugas pendataan apabila dibutuhkan oleh BPS dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang membuka ruang pelibatan petugas statistik dari unsur instansi pemerintah maupun masyarakat sesuai kebutuhan.
Sahaya juga menegaskan bahwa para lurah dan sangadi memiliki peran penting dalam melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing.
“Peran tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan petugas BPS, perangkat lingkungan, RT dan RW guna memastikan kegiatan pendataan berjalan sesuai prosedur, menjangkau seluruh sasaran pendataan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin ditemui di lapangan,” tandasnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan tertib, lancar, dan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. (Dayat)















