Manado, DetikManado.com – Saat ini pengguna media sosial, khususnya di Provinsi Sulut, digemparkan adanya kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Penyebaran foto dan identitas korban di media sosial ini langsung menuai kecaman banyak pihak, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado.
Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon menegaskan, pihaknya menyayangkan adanya penyebaran foto dan identitas dari korban kekerasan seksual yang berlokasi di salah satu kabupaten di wilayah Bolaang Mongondow.
“Kalau dalam Kode Etik AJI dan Jurnalistik pada umumnya, sudah mengatur tentang pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual,” tegasnya.
Salah satu pasal dalam Kode Etik AJI pada Pasal 5 berbunyi, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
“Sehingga setiap jurnalis harus melindungi privasi korban kejahatan seksual, dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual,” jelas Talokon, wartawan Harian Metro.
Lanjut dia, dengan menyebarkan foto dan identitas korban kekerasan seksual, akan memperburuk mental dan kehidupan sosial dari korban dikemudian hari.