Kotamobagu, DetikManado.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mengambil tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC. Keduanya resmi dideportasi dari wilayah Indonesia setelah terbukti melanggar aturan administratif keimigrasian.
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pria tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata efektivitas pengawasan orang asing di wilayahnya. Meski bertindak tegas, ia memastikan seluruh prosedur dilakukan dengan tetap menghormati standar kemanusiaan.
”Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan berjalan secara seimbang,” tegas Ferdinan Bidjang pada, Kamis (30/4/2026).
Hasil Pengawasan Lapangan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oscar Maitimu, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua WNA ini berawal dari pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan. Tim Inteldakim telah melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi mendalam sebelum memutuskan tindakan deportasi.
”Proses penyelidikan hingga pemeriksaan administratif dilakukan secara cermat. Tindakan deportasi merupakan langkah akhir yang diambil setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai,” jelas Abraham.
Proses Pemulangan
Kedua WNA tersebut diberangkatkan melalui jalur udara dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Dari Jakarta, keduanya akan langsung diterbangkan menuju negara asal mereka, Nigeria.
Pihak Imigrasi berharap kejadian ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi warga asing lainnya maupun masyarakat setempat. Kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan adalah hal mutlak bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia.
“Kantor Imigrasi Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang aktivitasnya mencurigakan guna menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah,” tuturnya. (yos)















