MANADO, DetikManado.com – Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Natal 25 Desember 2018 dan Tahun 1 Januari 2019, Pemerintah Provinsi Sulut (Pemrpov Sulut), Senin (24/12/2018), membuka fungsional jalan Manado-bitung.
Adapun fungsional yang dibuka yakni Seksi 1B dan 2A terbentang dari Airmadidi hingga Danowudu sepanjang 14,5 kilometer.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE, saat membuka jalan tersebut mangatakan, pembukaan fungsional ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur Manado-bitung.
“Tol ini akan mengurai kemacetan yang ada di jalur Manado-Bitung,” jelas Gubernur.
Perlu diketahui, beroperasinya Jalan Tol Manado – Bitung secara fungsional, akan diperuntukkan hanya untuk kendaraan sedan, jip, pick up, MPV dan sejenisnya, kecuali bus, truk dan motor, dapat melaju pada kecepatan maksimal 60 kilometer per jam di ruas satu arah yang disiapkan dan mulai berlaku sejak 24 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019 untuk arah Manado ke Bitung.
Sedangkan untuk arah Bitung ke Manado berlaku sejak 2 Januari sampai 5 Januari 2019.
Adapun pemberlakuan jam operasional untuk jalan tol fungsional tersebut yaitu mulai pukul 07.00-17.00 WITA.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Triono Junoasmono mengatakan selama masa uji coba, pengguna jalan tol tidak akan dipungut biaya.
“Masih gratis. Kita berharap difungsikannya ruas tol sepanjang 14,2 kilometer ini ikut membantu masyarakat yang akan merayakan natal dan tahun baru,” ujar Triono. (*/red)