Aparat Polresta Manado Ringkus Warga Singkil, Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib, serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono saat jumpa pers pada, Selasa (10/3/2026).

Manado, DetikManado.com – Polresta kembali membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/3/2026), Polresta Manado menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib, serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan keterangannya.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (6/3/2026) malam, mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Singkil,” ujar Kapolresta Manado.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ​4.011 butir tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg (warna kuning),​1 buah tas selempang warna hitam dan​1 unit handphone Samsung Galaxy A07 yang digunakan untuk transaksi.

​Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pengedar narkotika maupun obat keras ilegal. Menurutnya, pencapaian ini berdampak besar pada perlindungan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi generasi muda. Dengan mengamankan ribuan butir ini, kita diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 warga Kota Manado dari bahaya cakupan obat,” ujar Kombes Pol Irham Halid.

Saat ini, tersangka RT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kapolresta. (yos)


Pos terkait