Balai Karantina Sulut Gagalkan Pengiriman Daging Babi tanpa Dokumen ke Ternate

Daging babi ilegal ini akan diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Ferry Bitung menuju Ternate, Maluku Utara, melalui Kapal Motor (KM) Dalente Woba, Jumat (2/2/2024).

Bitung, DetikManado.com – Upaya pengiriman daging babi tanpa sertifikat karantina sebanyak 250 kilogram berhasil digagalkan pejabat Karantina Satuan Pelayanan Bitung pada Jumat, (2/2/2024).

Daging babi ilegal tersebut akan diberangkatkan dari pelabuhan ASDP Ferry Bitung menuju Ternate, Maluku Utara, melalui Kapal Motor (KM) Dalente Woba.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Bitung, Zusane Katuuk menyebut modus penyelundupan ini adalah dengan menyembunyikan daging-daging babi beku di balik sayur-sayuran untuk mengelabui pejabat karantina.

Saat pengawasan rutin keberangkatan kapal di Pelabuhan ASDP Ferry Bitung, tim mencurigai adanya 10 box sterofoam yang disebut berisi brokoli.

“Setelah diperiksa ternyata semua box tersebut berisi daging babi dalam kemasan plastic, dengan kuantitas yang berbeda-beda,” ujar Zusane.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara mengapresiasi Pejabat Karantina Satpel Bitung atas kerjanya yang optimal. Wayan sangat menyayangkan adanya upaya penyelundupan tersebut karena daging-daging tadi dikhawatirkan mengandung hama penyakit hewan.

Daging babi yang dibawa antar area harus melalui tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium dan administrasi,” ujarnya.

Komentar Facebook

Pos terkait