Setelah tiba di tempat tujuan, tersangka kemudian meminjam dan membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
“Pada umumnya yang menjadi korban adalah pengemudi ojek pangkalan,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini, ditemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 16 unit dari berbagai merek.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Sulut untuk dilakukan pengembangan,” tandas Abast.
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun. (ml)