Reskrim Polres Kotamobagu langsung mengembangkan laporan tersebut. Termasuk menugaskan tim Resmob untuk melakukan pengejaran. Hasil pengembangan polisi terungkap kalau Ris telah menempuh perjalanan dari Kotamobagu hingga Palu.
Pelarian tersangka Ris akhirnya terhenti setelah dirinya diringkus tim Resmob Polres Kotamobagu, pada Minggu (7/7/2024), bekerja sama dengan aparat Polres Palu. Selanjutnya, tim Resmob langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Kotamobagu.
Dari tangan tersangka Ris, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai senilai Rp21.647.000, satu unit HP IPhone 15 Pro Max, lengkap dengan dos dan nota pembelian seharga Rp23.750.000.(Nicolaus Paath)
Komentar Facebook