Sugiarti juga menjelaskan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut seperti memproduksi minuman beralkohol tanpa diberitahukan ke Bea Cukai. “Kami Belum melakukan penyitaan barang hanya penyegelan, karena ini masih dalam tahap penelitian atau masih pendalaman,” beber Sugiarto.
Sugiarto mengimbau agar pita segelan di perusahaan jangan sampai dirusak, sebab itu ada sangsi pidananya. “Kami berharap agar pemilik barang atau perusahaan bisa koperatif dengan pihak Bea Cukai, supaya penelitian ini boleh cepat selesai,” tandasnya. (hs)
Komentar Facebook