Bea Cukai Manado Berharap Pemilik Perusahaan Bir Valentine Koperatif

Beberapa tempelan kertas segelan yang terpasang di pintu pabrik dan mobil milik perusahaan tersebut.

Manado, DetikManado.com – Perusahaan minuman beralkohol di Sulawesi Utara (Sulut) yang memproduksi bir bermerk Valentine disegel oleh pihak Bea Cukai Kota Manado terhitung sejak, Selasa (27/9/2019) lalu hingga saat ini.

Pantauan DetikManado.com situasi perusahaan terlihat kosong, hanya ada beberapa tempelan kertas segelan yang terpasang di pintu pabrik dan mobil milik perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Manado, Ari Sugiarto membenarkan hal tersebut. Menurutnya penindakan dilakukan karena diduga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap undang – undang tentang cukai. “Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian atau pendalaman dari Kantor Bea Cukai Manado. Karna untuk pelanggaran ada dua yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,” ucapnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Manado, Ari Sugiarto.

Sugiarti juga menjelaskan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut seperti memproduksi minuman beralkohol tanpa diberitahukan ke Bea Cukai. “Kami Belum melakukan penyitaan barang hanya penyegelan, karena ini masih dalam tahap penelitian atau masih pendalaman,” beber Sugiarto.

Sugiarto mengimbau agar pita segelan di perusahaan jangan sampai dirusak, sebab itu ada sangsi pidananya. “Kami berharap agar pemilik barang atau perusahaan bisa koperatif dengan pihak Bea Cukai, supaya penelitian ini boleh cepat selesai,” tandasnya. (hs)