Ada juga paket yang terdiri dari ribuan bungkus benih tanaman impor yang dikhawatirkan dapat merusak varietas tanaman yang ada di Indonesia berjumlah 56 paket.
Adapun dasar penindakan tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 4 ayat 2 peraturan menteri pertanian nomor 02/PERMENTAN/OT 140/2/2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura dengan perkiraan nilai barang Rp. 13.125.000.
Bahkan Tak hanya itu, ada juga 432 paket obat-obatan berupa kosmetik, makanan, dan alat kesehatan dari penindakan petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Bandar Lampung, dangan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado, yang tidak dilengkapi dengan ijin edar dari BPOM, serta tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan, dengan perkiraan nilai barang Rp. 75.345.000.
Selain itu, terdapat juga ratusan paket barang campuran berupa pakaian bekas, buku bekas dan aksesoris yang tidak memiliki perijinan Kementerian Perdagangan dengan perkiraan nilai barang Rp. 167.370.000. (*/hs)