MANADO, DetikManado.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Manado, melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan, Hari ini jumat (14/12/18), bertempat di Kantor Bea Cukai Manado, Jalan A A Maramis, Paniki Bawah, Mapanget.
Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam siaran persnya mengatakan, barang yang dimusnakan pada hari ini antara lain 659.596 batang rokok hasil tembakau yang telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena tidak dilekati pota cukai.
Adapun nilai barang dari penindakan ini adalah sebesar Rp 303.891.320, dengan potensi kerugian Negara apabila barang ini beredar sebesar Rp 253.944.460.
Ada juga 3.861 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol atau minuman keras, yang diperkirakan bernilai Rp 410.013.000, dengan potensi kerugian negara dari tidak terpungutnya cukai apabila barang ini beredar adalah sebesar Rp.164.651.100.
Terdapat juga 65 set alat peraga seksual, beserta konten pornografi lainnya dari penindakan petugas Bea Cukai di Kantor Pos lalu Bea Manado dan Kedatangan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado, karena melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan perkiraan nilai barang Rp. 18.440.000.
Ada juga paket yang terdiri dari ribuan bungkus benih tanaman impor yang dikhawatirkan dapat merusak varietas tanaman yang ada di Indonesia berjumlah 56 paket.
Adapun dasar penindakan tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 4 ayat 2 peraturan menteri pertanian nomor 02/PERMENTAN/OT 140/2/2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura dengan perkiraan nilai barang Rp. 13.125.000.
Bahkan Tak hanya itu, ada juga 432 paket obat-obatan berupa kosmetik, makanan, dan alat kesehatan dari penindakan petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Bandar Lampung, dangan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado, yang tidak dilengkapi dengan ijin edar dari BPOM, serta tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan, dengan perkiraan nilai barang Rp. 75.345.000.
Selain itu, terdapat juga ratusan paket barang campuran berupa pakaian bekas, buku bekas dan aksesoris yang tidak memiliki perijinan Kementerian Perdagangan dengan perkiraan nilai barang Rp. 167.370.000. (*/hs)















