Begini cara Itwasda Polda Sulut Menindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat

Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu memimpin kegiatan klarifikasi Dumas. (foto: Humas)

Manado, DetikManado.com – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan klarifikasi tiga pengaduan masyarakat (dumas), pada Jumat (14/4/2023) siang.

Kegiatan klarifikasi pengaduan masyarakat tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Bayu, di ruang rapat lantai 1 Mapolda Sulut.

“Tahun 2023 ini jumlah dumasan ada 63. Yang telah diklarifikasi/dijawab sebanyak 28, dan yang belum dijawab ada 35. Hari ini (Jumat) kita telah melaksanakan klarifikasi untuk tiga dumasan,” kata Kombes Pol Bayu, usai klarifikasi.

Kegiatan klarifikasi tiga pengaduan masyarakat tersebut, pertama terhadap penanganan perkara penguasaan tanah/lahan tanpa hak di eks Pasar Tuminting Manado.

Kemudian klarifikasi terhadap penanganan perkara di Satreskrim dan pengaduan masyarakat di provos Polres Bitung, tentang penanganan perkara cabul dan penanganan perkara perilaku oknum anggota Polri berupa pungli di penjagaan tahanan.

Kombes Pol Bayu menjelaskan, dari keseluruhan kegiatan klarifikasi ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kita hadirkan seluruh penyidik dan pendumas, termasuk menghadirkan Staf Ahli Hukum dari Gubernur Provinsi Sulut,” jelasnya.