Lanjut Kombes Pol Bayu, mengenai penanganan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Sulut berkaitan dengan perkara penguasaan tanah/lahan tanpa hak, juga telah diklarifikasi sesuai ketentuan.
“Dan para pihak pendumas sudah menerima, nanti akan kami sampaikan hasil klarifikasi dumasan ini kepada pendumas sesuai yang mereka keluhkan,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau warga masyarakat Sulut agar jangan takut untuk melaporkan atas ketidakpuasan dalam pelayanan kepolisian.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya secara langsung atau melalui aplikasi Dumas Presisi,” pungkas Kombes Pol Bayu.
Sementara itu pihak terlapor dalam perkara penguasaan tanah/lahan tanpa hak melalui Boyke Takasana, bersyukur karena diterima dan ditanggapi pengaduannya oleh Polda Sulut.
“Kami bersyukur, kami ada di tempat ini (Mapolda Sulut). Kami boleh diterima dan ditanggapi tentang pengaduan kami kepada Kapolda Sulut dalam hal ini Irwasda, yang sudah menanggapi dengan baik,” ujar Boyke.
Boyke juga mengucapkan terima kasih kepada Irwasda Polda Sulut yang telah mengundang, menerima, dan mendengar keluhan pihaknya tentang masalah tanah tersebut.