Begini Diseminasi Kemenkumham Sulut Soal Percepatan Perlindungan dan Pencatatan KIK

Kemenkumham Sulut melaksanakan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG, di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara (Minut), Sulut, Senin (17/10/2022).

Minahasa Utara, DetikManado.com – Demi meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) di Sulut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG, di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara (Minut), Sulut, Senin (17/10/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto menyampaikan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya bangsa yang belum dicatatkan KIK dan IG nya. Diperlukan langkah konkret dalam hal ini mendorong Kabupaten/Kota untuk mencatatkan potensi wilayah agar tidak dicatut wilayah lain. “Untuk itu dalam acara ini saya berharap Bapak Ibu yang hadir segera mendaftarkan potensi wilayah masing-masing agar dicatat sebagai KIK/IG,” ajak Haris.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan piagam penghargaan partisipasi DJKI mengajar yang serentak digelar di 33 provinsi 28 September lalu kepada 5 sekolah di Sulut. Kelima sekolah tersebut yakni SMP 1 Manado, SMP 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam dan MTs Pondok Karya Pembangunan.

Selain itu, penyerahan piagam penghargaan pusat perbelanjaan berbasis KI kepada Mantos dan Megamall oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Sertifikat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua yang didampingi oleh pimti kanwil. Penghargaan ini diserahkan sebagai apresiasi terhadap pusat perbelanjaan yang mengetengahkan brand yang terdaftar KI.

Direktur Merek dan IG memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang terdiri dari pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Sulut. Dia menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual, dari hasil penelitian memiliki korelasi positif dari suatu negara. Korelasi tersebut berimplikasi pada perekonomian negara. “Pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing,” paparnya.

Para peserta juga mendapat pengetahuan dari pemaparan dari narasumber yang menjabarkan dasar-dasar dan tata cara pengajuan permohonan KIK maupun IG. Diketahui setelah acara ini, para peserta langsung melakukan verifikasi Kekayaan Intelektual Komunal yang dilayani oleh tim kantor wilayah. Kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG ini menghasilkan 27 permohonan KIK dan 5 permohonan IG. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook

Pos terkait