“Jika didapati ada yang melanggar, kita akan memberikan peringatan. Jika tindakan peringatan tidak ditaati, aturan hukum itu ada bagaimana kita menghadapi masyarakat yang tidak menaati apa yang kita imbau kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol RZ Panca Putra.
Saat ini Kapolri sudah mengeluarkan dua maklumat terkait kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Maklumat tersebut yaitu maklumat Nomor 3/IX/2020 saat menghadapi Pilkada Serentak dan maklumat Nomor 4/XII/2020 saat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, surat edaran Gubernur Sulawesi Utara tentang pelaksanaan Natal dan pergantian tahun di masa pandemi Covid-19 di Sulut.
“Ini harus kita patuhi bersama untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 karena keselamatan rakyat adalah panglima tertinggi,” tandas Kapolda Sulut tersebut. (ml)