Ratahan, DetikManado.com – Bencana Banjir yang menimpa Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Desa Pangu Kecamatan Ratahan Timur meninggalkan sejumlah masalah. Bukan hanya soal penanganan jalur masuk kendaraan, hingga soal bantuan untuk korban bencana.
Hal ini mulai terkuak hari, Rabu (22/9/2021) siang saat ada seorang pejabat teras di Pemkab Mitra menuduh sebuah posko bantuan sebagai ‘Posko Ilegal’ yang sebelumnya sudah menangani sejumlah bantuan sejak bencana banjir terjadi di wilayah itu.
Posko bantuan yang dituduh ‘Posko Ilegal’ ini didirikan sejumlah pemuda desa tersebut saat bencana terjadi dan belum ada posko lain hadir dilokasi bencana itu, langsung ‘tersinggung’ bahkan tidak menerima diperlakukan demikian.
Bahkan ada tiga posko yang didirikan saat itu dan sejumlah bantuan langsung mengalir dan ditangani posko bantuan ‘Ilegal’ bahkan hingga hari ini masih masuk sejumlah vantuan di posko tersebut. Namun ada keputusan baru dari Pemkab Mitra yang mewajibkan Posko inti harus dipusatkan ditangani BPBD Mitra.
Persoalan menjadi rumit karena sejumlah bantuan sudah ada di tiga posko sebelumnya dan sudah terdata siap untuk disalurkan sementara Posko BPBD sebagai posko inti Pemkab Mitra dipusatkan di Puskesmas Ratahan.
Seorang koordinator posko bantuan yang ditemui, sangat menyesalkan akan sikap pemkab Mitra yang akhirnya menutup posko mereka sementara masih banyak bantuan yang datang memberikan bantuan.
“Yang datang memberikan bantuan, sebagian besar adalah relasi kami yang sejak awal memberikan bantuan dan data sudah lengkap serta akan disalurkan hari ini sesuai data yang ada,” ujarnya yang tidak disebutkan namanya.
Sementara bantuan yang masih saja datang memberikan bantuan di posko tersebut terpaksa ditolak karena takut bersinggungan dengan pemkab Mitra.
“Banyak bantuan yang datang terpaksa kami tolak karena tidak mau bersinggungan dengan Pemkab yang mengharuskan hanya satu pintu di posko BPBD di Ratahan bahkan posko ini sudah disuruh tutup oleh Pemkab Mitra,” tambahnya lagi.
Sementara itu Sekda Mitra David Lalandos menyatakan bahwa pemusatan bantuan hanya satu pintu lewat BPBD agar dalam penyaluran bantuannya tidak amburadul.
“Masalahnya nanti dalam penyaluran ditakutkan tidak akan merata serta tidak teroganisir jika dilakukan oleh 3 posko,” ujar Lalandos. (dp)