“Sesuai dengan UU. No 2 Tahun 2001 dan UU No. 11 tahun 2001 tentang migas, pasal 55 penyalahgunaan subsidi, ancamannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Menurutnya langkah ini dilakukan untuk menjaga subsidi pemerintah terutama solar agar tidak disalahgunakan.
Nasriadi bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.
“Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu. Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan,” tandasnya. (ml)
Komentar Facebook