Dia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhinya dan saling mengingatkan, agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut diserukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Abast. (joe)