Manado, DetikManado.com – Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Maklumat Kapolri wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk di Sulut. Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
“Maklumat ini diterbitkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun,” ujar Abast, Minggu (27/12/2020).
Abast mengatakan, Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
“Maklumat ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” katanya.
Dia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhinya dan saling mengingatkan, agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut diserukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Abast. (joe)