Manado, DetikManado.com – Personel Polsek Wenang memantai penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha di antaranya rumah makan, kafe, dan toko di Manado, pada Jumat malam (18/6/2021).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Manado tentang pembatasan waktu operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19.
Kapolsek Wenang AKP Emilda Sonu mengatakan, pihaknya memberikan teguran lisan kepada beberapa pemilik tempat usaha karena tidak mematuhi surat tersebut.
“Kami mengingatkan kembali bahwa batas waktu operasional tempat usaha hanya sampai pukul 22.00 Wita,” ujarnya.
Dia menambahkan, imbauan tersebut diterima dengan baik oleh para pengelola maupun pemilik tempat usaha.