Manado, DetikManado – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Perang wacana, hingga penyebaran kabar bohong, hingga ujaran kebencian mulai memenuhi ruang-ruang digital.
Salah satu isu yang selalu diangkat saat menjelang Pilkada adalah majunya para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau yang disebut narapidana (napi) dalam kontestasi Pilkada.
Di Sulut ada sejumlah nama yang mencuat antara lain Elly Engelbert Lasut dan Jimmy Rimba Rogi.
Lasut, adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2003-2008 dan 2008-2013. Di tahun 2010 dia tersandung kasus korupsi. Setelah menjalani masa hukuman, di tahun 2018 dia kembali menjalonkan diri dan menduduki kursi Bupati Kepulauan Talaud Periode 2018-2023. Kini dia disebut-sebut sebagai calon kuat Calon Gubernur Sulut.
Sementara itu, Jimmy Romba Rogi adalah Wali Kota Manado Periode 2005-2010. Di pertengahan masa jabatannya, Imba sapaan akrab pria betubuh gempal ini, terjerat kasus korupsi.
Tepatnya pada 12 Nopember 2018, dia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imba sempat ingin maju dalam Pilkada 2015, namun terganjal aturan.
Misinformasi, disinformasi dan mallinformasi bertebaran di mana-mana. Ada yang menuding eks napi tak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan terkait apakah eks napi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah?
Ini terjawab dalam putusan MK dalam Keputusan MK Nomor 56/PUU-VII/2019. Mantan terpidana bisa mencalonkan diri dengan sejumlah syarat.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Menjabarkan Keputusan MK itu, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.