Luki mengaku sangat menyayangkan tindakan dari para petugas SPBU yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, pihak SPBU melokalisasi masalah ini agar hanya menjadi tanggung jawab pengawas yang bertugas pada saat itu. Padahal masalah ini merupakan tanggung jawab perusahaan karena murni merupakan kesalahan petugas SPBU.
“Karena setelah diketahui bahwa BBM yang dijual bercampur air, pihak SPBU sempat menutup penjualan BBM untuk beberapa jam karena ada pemeriksaan teknis dan terbukti bahwa benar adanya terdapat air di dalam tangki penampung BBM di SPBU yang dibenarkan oleh pengawas SPBU saat dikonfirmasi,” ujar Luki.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyampaikan akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum atau pihak berwajib karena diduga pihak SPBU Sindulang telah melakukan tindak pidana pengoplosan BBM bersubsidi.
“Kasus ini harus segera dilaporkan ke APH agar bisa menjadi perhatian untuk pihak lain dan tidak ada lagi yang menjadi korban atas masalah ini,” tutupnya. (***/rf)