Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai berinisial DP (31) di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung, Sulut.
“Terduga pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/2/2023) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/2/2023).
Diketahui, DP yang bekerja sebagai sekuriti atau petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu. Hingga total uang yang dicuri mencapai sekitar Rp40 juta.
“Modusnya terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihak perusahaan, kata Kombes Pol Jules, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 11 Februari 2023. Petugas kemudian menyelidiki dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, yang sebagian dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
“Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Jules.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi