Manado, DetikManado.com – Tim gabungan Resmob Polres Minut dan Polda Sulut menangkap pria berinisial SAD (32), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di perkebunan Desa Ongkau II Jaga IV, Sinonsayang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulut , Selasa (01/12/2020) dini hari.
Diketahui, SAD merupakan oknum perangkat desa di Likupang Selatan, Minahasa Utara (Minut), yang diduga mencabuli belasan anak dan remaja yang berusia 7 tahun hingga 17 tahun.
Kronologi kejadian tersebut berawal sejak November-Desember 2019 tahun lalu sampai Juli-September 2020 di wilayah Minut. Saat itu, SAD telah melarikan diri ke Minsel.
Penangkapan bermula ketika tim gabungan mendapat informasi bahwa SAD berada di wilayah Desa Ongkau, Senin (31/10/2020) lalu. Polisi lalu menangkap pria yang diduga juga memiliki kelainan seksual tersebut.
Sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di perkebunan yang dijaga oleh pria berinisial ZK, yang diduga membantu pelarian tersangka.