IlusManado, DetikManado.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Kantor Polres Bitung, Sulut.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SS diduga menganiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap Alvi Kambey. Kejadian itu yang terjadi di Kumersot Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulut, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
“SS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Alvi Kambey. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri, diantar oleh keluarganya pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, di Kantor Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules menjelaskan aksi penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku mendapat kabar bahwa saudaranya berinisial, EM telah diserang oleh orang, di daerah Kumersot.
“EM menghubungi pelaku melalui telepon dan mengabari jika dirinya mendapat serangan dari sekelompok orang. Mendengar hal tersebut, pelaku bersama 3 temannya kemudian pergi menuju Kumersot untuk menjemputnya,” ungkap Jules.