Saat dilakukan interogasi, AW yang menjadi pengemudi dan HB mengaku sebagai pemilik, tidak memiliki ijin resmi dari pihak berwenang untuk mengedarkan dan menjual miras. Mereka membeli dari petani Cap Tikus di Desa Malola, dan selanjutnya barang tersebut akan dipasarkan di Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bolmong mengapresiasi anak buahnya yang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar miras jenis Cap Tikus tersebut.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang telah berhasil menangkap pengedar sekaligus pemilik minuman keras jenis Cap Tikus tanpa ijin, dan menyita barang bukti Cap Tikus dengan jumlah yang cukup banyak,” ujar Arianto Salkery.
Kapolres Bolmong mengatakan, operasi miras akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan terus melakukan perang terhadap peredaran, penjualan bahkan pemakai minuman keras di wilayah Bolmong, sehingga diharapkan nantinya Perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Bolmong. (Yoseph Ikanubun)