Bitung, DetikManado.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar kali ini hadir di SMKN 2 Bitung, Jumat (15/3/2024). Dibuka seraca resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan tujuan kegiatan DJKI Mengajar ini yakni memberikan pemahaman pendidikan tentang Kekayaan Intelektual.
“Pemahaman tentang kekayaan intelektual membantu para murid memahami pentingnya menghormati karya orang lain, mendorong kreativitas dan inovasi, serta melindungi hak-hak atas karya mereka sendiri. Salah satu contoh yaitu dengan menghindari pemakaian barang-barang palsu,” ungkap Rudy.
Kepala SMKN 2 Bitung Meryati Taengetan SPd MAP berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan. Pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut dalam memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual kepada para siswa.
“Ini adalah langkah yang sangat bernilai dalam mempersiapkan generasi masa depan untuk menghormati dan melindungi karya intelektual,” ujarnya.
Kegiatan yang diisi oleh RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) Kanwil Kemenkumham Sulut kali ini mengusung tema “Kenali Kekayaan Intelektual sejak usia dini”.
Para Ruki mengisi acara dengan games yang interaktif berhadiah membuat para siswa mampu memahami materi yang di bawakan oleh RuKI dengan baik yang meliputi mengenai pengenalan tentang Merek, Hak Cipta dan Paten serta manfaat dan perlindungannya. (Yoseph Ikanubun)