Manado, DetikManado.com – Dugaan keterlibatan Bawaslu Kabupaten Minut dan Panwascam Kecamatan Likupang Barat dama pergeseran dan perubahan hasil Pemilu 2024 ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulut.
“Hari ini, sejak tadi pagi jam 09.00 Wita dan barusan saja selesai dilakukan kegiatan klarifikasi bagi pihak Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan salah satu anggota jajaran ad hoc Panwascam di Likupang Barat,” ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Provinsi Sulut Erwin F Sumampouw SP MAP, Jumat (15/3/2024).
Erwin Sumampouw mengungkapkan, klarifikasi itu terkait kinerja dan adanya dugaan keterlibatan pergeseran dan perubahan hasil Pemilu pada salah satu partai peserta pemilu.
“Proses klarifikasi dilakukan secara daring lewat aplikasi zoom meeting oleh klarifikator Ketua dan pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut. Karena masih sementara bertugas mengikuti kegiatan rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI,” ujarnya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi maka langkah selanjutnya adalah pihaknya membuat analisis dan akan diplenokan lewat rapat pleno pimpinan oleh Ketua dan pimpinan terkait posisi kasus.
“Untuk waktu plenonya akan diinfokan selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat rekapitulasi tingkat kecamatan Likupang Barat, Minut. Saat itu, Ketua PPK Likupang Barat menerima arahan dari YH, salah satu Komisioner KPU Minut untuk menggeser suara kepada salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 3 DPRD Minut.
Pergeseran suara sebanyak 48 suara berasal dari internal PBB kepada salah satu caleg dan dari beberapa partai ke PBB. Di dapil 3 DPRD Kabupaten Minut, Caleg PBB nomor urut 4.
Pergeseran suara itu kemudian diketahui saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Suara yang berpindah itu kemudian dikembalikan seperti semula dengan mencocokkan data dari C hasil.
Atas pergeseran suara itu, ketua dan anggota PPK Likupang Barat diberhentikan oleh KPU Minut. Tidak terima diberhentikan, PPK mengadu ke KPU Sulut jika pergeseran suara itu turut diarahkan oleh salah satu komisioner KPU Minahasa Utara.
Belakangan, Komisioner KPU Minut berinisial YH diberhentikan sementara sebagai anggota penyelenggara pemilu. YH terbukti mengarahkan PPK untuk menggeser suara ke caleg tertentu.
Tak hanya KPU Minut yang terlibat, kasus pergeseran suara ini juga diduga melibatkan salah satu pimpinan Bawaslu Minut serta Panwascam Likupang Barat. (yos)















