Kotamobagu, DetikManado.com – DPRD Kotamobagu resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Sebelumnya HUT Kota Kotamobagu dirayakan saban 23 Mei setiap tahunnya, di mana perayaan HUT daerah dengan empat kecamatan ini dimulai sejak 16 tahun silam. Tepatnya, terhitung Kota Kotamobagu dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 2007.
Berdasarkan perda terbaru yang ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST didampingi dua wakil ketua, Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH dan Herdy Korompot SE, maka hari lahir Kota Kotamobagu berubah menjadi 19 Januari, disesuaikan dengan tanggal berdirinya Kotamobagu pada 1910.
Merujuk pada Perda HUT Kota Kotamobagu yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD itu, maka Kota Kotamobagu kini telah berusia 113 tahun. Jauh lebih uzur dibanding daerah induknya, Kabupaten Bolmong yang pada 2023 ini baru menginjak usia ke-69 tahun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel SE MEP menyatakan, Perda HUT Kota Kotamobagu yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna, secara otomatis sudah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Perda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Begitu perda sudah berlaku, itu sudah menjadi norma hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyadari bahwa perubahan tanggal HUT daerah bukanlah hal yang mudah untuk langsung bisa diterapkan.