Begini Cara KPU Manado Melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu Kepada Masyarakat

Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Manado di Hotel Four Points by Seraton Manado, Sabtu (09/12/2023). (foto:Istimewa)

Manado, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Four Points by Seraton Manado, Sabtu (09/12/2023).

Sosialisasi tersebut dihadiri kaum marginal, pemilih pemula dan perwakilan media cetak, media online dan televisi di Kota Manado.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Ketua Divisi Divisi SDM Parmas KPU Manado, Ramli Pateda, mengungkapkan sekitar 20 persen masyarakat Manado belum tahu kapan pelaksanaan pemungutan suara.

Sehinga, pihaknya yaitu KPU Kota Manado terus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara.

“Sosialisasi dilakukan mulai dari dialog, beriklan, pengeras suara hingga memanfaatkan waktu usai pertemuan ibadah untuk mengingatkan masyarakat tentang pemungutan suara 14 Februaru 2024,” ungkapnya.

Pateda juga mengatakan, bahwa KPU Kota Manado juga menggelar “rabu bacirita pemilu”, dimana kegiatan tersebut merupakan program provinsi sampai ke kelurahan.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara intensif, di lokasi-lokasi keramaian, kemudian pertemuan dengan pemilih pemula di lembaga pendidikan, para kaum marginal menjadi sasaran sosialsiasi KPU,” jelasnya.

Pateda berharap dengan sosialisasi tersebut masyarakat terutama para pemilih akan semakin mengetahui tentang pemilu, terutama tahapan sampai waktu pemungutan suara nantinya.

Sementara koordinator Divisi i Humas pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, mengangkat tentang kewenangan pengawas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Dia menyebutkan, ada empat kewenangan yang dimiliki yakni pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa, dimana semuanya bermuara pada menekan, sampai mencegah sengketa pemilu.

“Fungsi pengawasan yang dilakukan untuk mengamati, mengkaji dimulainya proses penyelengaraan pemilu sesuai dnegan undang-undang, dimana semua kajian Bawaslu berawal dari laporan hasil pengawasan,” ujarnya.

Dia juga mengakui kondisi yang rawan dihadapi adalah di masa kampanye karena adanya ASN, bagaimana netralitas menyalurkan hak pilihnya.

“Ada juga soal surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang merupakan suatu keharusan bagi seluruh peserta pemilu, hingga masalah PSI yang sekarang bergulir di Bawaslu,” jelasnya

Lanjutnya, kendala lainnya adalah masyarakat pemilih ini rata-rata pasif, dan tidak mau mencari tahu, maka KPU termasuk Bawaslu sebagai pengawas juga harus maksimal dalam melaksanakan tugas sosialiasoi, meskipun tanggungjawab terbesar juga ada di pundak Parpol sebagai peserta pemilu.

Sebagai contoh Subaer menuturkan, Jika ada pemilih yang masa bodoh maka meskipun sudah tahu, tidak terdaftar di TPS terdekat dan justru namanya masuk di TPS yang lain, maka akan ngotot mencoblos di lokasi yang bukan tempatnya

“Hal-hal seperti ini yang banyak menjadi masalah, dan harus diwaspadai sehingga KPU sebagai penyelenggara harus mengintensifkan sosialisasi,” jelasnya.

Mantan komisioner KPU Manado ini, juga menyinggung potensi sengketa, terkait dengan kampanye lewat media massa, jika tak diawasi dengan ketat akan menjadi masalah besar nantinya.

“Sebab sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, kampanye di media massa mulai dari cetak, elektronik, dan dalam jaringan semuanya serentak dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” pungkasnya. (Ali)


Pos terkait