Kotamobagu, DetikManado.com – Setelah cukup lama ditunggu, akhirnya Kota Kotamobagu kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kotamobagu yang digelar baru-baru ini.
Rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi perda ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST didampingi dua wakil ketua, Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH dan Herdy Korompot SE.
Selain penetapan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi perda, rapat paripurna itu juga menggelar agenda penetapan Perda APBD Kota Kotamobagu Tahun 2024 dan Perda HUT Kota Kotamobagu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi yang hadir dan memberikan sambutan dalam rapat paripurna itu, mengatakan, penetapan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi perda, memberikan nutrisi baru bagi pihak eksekutif (Pemkot Kotamobagu).
“Bagi pihak eksekutif keberadaan payung hukum (Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) ini menjadi sangat penting, karena luas lahan pertanian pangan berbanding lurus dengan produksi hasil pertanian pangan, sehingga perlu dilindungi dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah, serta mengingat hasil produksi pangan merupakan salah satu tumpuan utama perekonomian masyarakat di Kota Kotamobagu,” katanya.
“Mengingat pentingnya peraturan yang akan mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Kotamobagu ini, maka saya atas nama eksekutif dengan ini menyatakan menerima Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” lanjut Asripan.
Sementara, Ketua DPRD Meiddy Makalalag menerangkan bahwa Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Ia menambahkan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Mekal –sapaan akrab Meiddy Makalalag– menerangkan, ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi meliputi: a. perencanaan; b. penetapan; c. pengembangan; d. penelitian; e. pemanfaatan; f. perlindungan dan pemberdayaan petani; g. pembinaan; h. pengendalian; i. pengawasan; j. pembiayaan; dan k. peran serta masyarakat.
Adapun persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh wali kota setelah dilakukan verifikasi.
“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dengan lahan pengganti selanjutnya, agar diintegrasikan dalam perubahan Perda tentang RTRWP/RTRW. Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi,” tandasnya.
(Nicolaus Paath)