Kotamobagu, DetikManado.com – DPRD Kotamobagu resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Sebelumnya HUT Kota Kotamobagu dirayakan saban 23 Mei setiap tahunnya, di mana perayaan HUT daerah dengan empat kecamatan ini dimulai sejak 16 tahun silam. Tepatnya, terhitung Kota Kotamobagu dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 2007.
Berdasarkan perda terbaru yang ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST didampingi dua wakil ketua, Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH dan Herdy Korompot SE, maka hari lahir Kota Kotamobagu berubah menjadi 19 Januari, disesuaikan dengan tanggal berdirinya Kotamobagu pada 1910.
Merujuk pada Perda HUT Kota Kotamobagu yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD itu, maka Kota Kotamobagu kini telah berusia 113 tahun. Jauh lebih uzur dibanding daerah induknya, Kabupaten Bolmong yang pada 2023 ini baru menginjak usia ke-69 tahun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel SE MEP menyatakan, Perda HUT Kota Kotamobagu yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna, secara otomatis sudah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Perda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Begitu perda sudah berlaku, itu sudah menjadi norma hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyadari bahwa perubahan tanggal HUT daerah bukanlah hal yang mudah untuk langsung bisa diterapkan.
“Semua bertahap, ada tahap sosialisasi. Katakanlah tahun 2024 belum (diperingati di tanggal HUT yang baru, 19 Januari). Makanya prosesnya tidak berhenti di sini,” terang Begie.
Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan mengadakan sosialisasi, terkait penetapan tanggal HUT Kota Kotamobagu.
“DPRD dalam waktu dekat akan mengundang pihak eksekutif (Pemkot Kotambagu), seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Bappelitbangda, termasuk juga mereka yang terlibat dalam terbentuknya Kota Kotamobagu (tokoh-tokoh pemekaran) untuk disosialisasikan, digelorakan secara simultan,” tandasnya.
Perubahan tanggal perayaan HUT Kota Kotamobagu sekaligus telah resmi diperdakan oleh DPRD, juga disambut positif oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Hal ini tercermin dari pernyataan Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi dalam sambutannya, ketika menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan perda dimaksud.
“Keberadaan Perda tentang HUT Kota Kotamobagu ini menjadi sangat penting, karena selain sebagai pengetahuan dan pengakuan akan sejarah daerah juga tentunya akan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, semangat bela negara, jiwa patriotisme, dan cinta akan negara dan daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Perda HUT Kota Kotamobagu ini, tentu juga akan memberikan kepastian hukum bagi Pemkot dan masyarakat Kota Kotamobagu, dalam menyelenggarakan perayaan HUT daerah tercinta ini.(Nicolaus Paath)