Pengurus Parpol Ikut Seleksi Direksi Dua Perumda BUMD Bitung, Muncul Perdebatan Tafsir PP 54/2017

Ramlan Mangkialo, Rony Boham, Vesco Dandel

Bitung , DetikManado.com- Keterlibatan sejumlah figur berlatar belakang politik dalam seleksi Direksi di dua Perumda yakni, Perumda Pasar dan Perumda Bagun Bitung  memunculkan perdebatan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perdebatan itu mencuat setelah sejumlah peserta yang mengikuti seleksi diketahui memiliki hubungan dengan partai politik, mulai dari mantan calon anggota legislatif hingga pengurus partai yang masih aktif.

Salah satu peserta, Ramlan Mangkialo, diketahui pernah maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024. Namun saat dikonfirmasi mengenai ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur direksi BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Ramlan menegaskan dirinya bukan pengurus Partai Demokrat.

“Saya ingin katakan kalau di Demokrat saya tidak masuk dalam pengurus aktif partai. Hanya waktu Pilcaleg 2024 lalu saya ikut kontestasinya. Makanya harus ada KTA. Namun intinya di sini saya bukan pengurus Partai Demokrat Bitung,” ujar Ramlan yang saat ini menjabat Plt Direktur Utama Perumda Pasar Bitung, Kamis (4//6/2026).

Penjelasan berbeda disampaikan Ronny Boham yang juga ikut dalam pertarungan Pilcaleg 2024 sekaligus Politikus Gerindra yang saat ini menjabat Plt  Direktur Administrasi Umum & Keuangan di Perumda Pasar Bitung, itu mengaku pernah aktif dalam kepengurusan partai. Namun menurutnya, sejak ditunjuk sebagai Plt Direksi Perumda Pasar, dirinya sudah tidak lagi aktif dalam kegiatan kepartaian.

“Sejak jadi Plt sudah tidak aktif lagi di partai,” kata Boham.

Saat ditanya apakah dirinya telah melampirkan dokumen yang menyatakan tidak lagi menjadi bagian dari partai politik saat mendaftar seleksi direksi, Boham memberikan jawaban singkat.

“Surat pernyataan bro,” ujarnya.

Sementara itu, peserta lainnya, Vesco Dandel, justru secara terbuka mengakui dirinya masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Gerindra Kota Bitung.

Plt Direktur Utama Perumda Bangun Bitung itu mengatakan statusnya sebagai pengurus partai bukan sesuatu yang disembunyikan dalam proses seleksi. Menurutnya, panitia seleksi telah mengakomodasi kondisi tersebut melalui syarat surat pernyataan kesediaan mundur dari kepengurusan partai politik apabila peserta dinyatakan lolos dan diangkat sebagai direksi.

“Di persyaratan panitia itu, kami sebagai pengurus parpol diharuskan membuat surat pernyataan bersedia mundur dari pengurus parpol kalau terpilih sebagai direksi,” kata Dandel.

Pernyataan Dandel menarik perhatian karena menyentuh inti perdebatan yang kini berkembang di tengah proses seleksi.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota direksi BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Namun Dandel menilai ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh. Menurutnya, aturan itu melekat pada tahap pengangkatan direksi, bukan pada tahap pendaftaran atau seleksi.

“Namun coba baca dengan teliti lagi. Di aturan PP 54 Tahun 2017 menyebut syarat itu berlaku untuk seseorang yang akan diangkat menjadi anggota direksi. Artinya nanti ketika terpilih atau lolos seleksi maka kita wajib mundur sebagai pengurus parpol. Bukan mengatur saat dalam pendaftaran atau ikut seleksi harus mundur. Tapi nanti ketika diangkat menjadi direksi,” ujar Dandel.

Ia menegaskan, apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai direksi, dirinya siap mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

“Jadi ini kan masih tahap seleksi. Belum tahu lolos atau tidak. Yang pasti ketika lolos saya wajib mundur dari pengurus Parpol Gerindra. Namun untuk pendaftaran atau seleksi ini saya tidak perlu mundur. Cukup membuat surat pernyataan kesediaan mundur dari pengurus parpol jika terpilih. Sesuai dengan persyaratan panitia,” jelasnya.

Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi semakin menarik. Di satu sisi, terdapat tafsir bahwa pengurus partai politik seharusnya sudah tidak lagi menjabat sejak mengikuti proses seleksi demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi BUMD.

Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 tidak secara tegas melarang pengurus partai mengikuti seleksi, selama yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebelum ditetapkan atau dilantik sebagai direksi.

Perdebatan itu berpusat pada frasa dalam Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 yang menyebut syarat tersebut berlaku bagi seseorang yang “akan diangkat” menjadi anggota direksi.

Karena itu, masyarakat sangat menanti penjelasan resmi panitia seleksi mengenai dasar hukum persyaratan yang diterapkan, termasuk alasan diperbolehkannya pengurus partai politik mengikuti seleksi dengan hanya melampirkan surat pernyataan kesediaan mundur apabila terpilih.

Penjelasan tersebut tentu sangat penting untuk memastikan proses seleksi Direksi di dua Perumda itu tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab tuntutan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD.

Sayangnya Ketua Pansel, Rudy Theno saat dikonfirmasi tidak merespon hingga berita ini dimuat.

Sementara itu Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw saat dihubungi media ini untuk menanyakan status ke tiga orang diatas apakah masih masuk dalam kepengurusan parpol. Ia mengatakan, selama blum ada perubahan di sipol mereka masih tercatat sebagai pengurus parpol.

“Terkait mereka mundur atau belum, mungkin bisa tanya langsung ke yang bersangkutan. Dan sampai hari ini blum ada pemberitahuan resmi dari partai atau yang bersangkutan ke KPU,” kata Deslie.

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya belum bisa melihat langsung ke Sipol. Sebab kata dia, Sipol saat ini belum terbuka.

“Belum bisa lihat Sipol. Belum terbuka. Yang tau status mereka itu ketua parpol ato sekretaris parpol,” jelas Deslie.

Adapun bunyi  Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur syarat seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMD.

A. Sehat jasmani dan rohani.
B. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
C. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
D. Memahami manajemen perusahaan.
E. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
F. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1).
G. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
H. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
I. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
J. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
K. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
L. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

(Jamal Gani)


Pos terkait