Manado, DetikManado.com – Pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) China pada, Jumat (5/6/2026), sekitar pukul 19.10 Wita. Dua WNA berinisial LK dan YT dideportasi melalui Bandara Sam Ratulangi Manado langsung menuju Bandara Guangzhou China.
“Malam ini kami melakukan deportasi terhadap 2 WNA China yang berdasarkan UU Keimgrasian, melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian,” papar Kepala Kanim Kelas II TPI Tahuna, Ready Ratag didampingi Kasie Inteldakim Kanim Tahuna, Joudy Supit kepada wartawan pada, Jumat malam di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Dia menjelaskan, setelah 2 WNA China itu diamankan di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada pekan lalu, Kanim Tahuna melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa penempatan di ruang Detensi Imigrasi, kemudian tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi, dan tindakan penangkalan.
“Malam hari ini kami deportasi dari Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Guangzhou China,” tutur Ready Ratag.
Ditanya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dia WNI itu, Ready Ratag mengatakan, berdasarkan visa mereka menggunakan visa bisnis ketika mereka berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

“Karena mereka berada di sana tidak sesuai dengan peraturan Keimigrasian, maka kami lakukan tindakan administrasi Keimigrasian,” papar Ready Ratag.
Dia kemudian menjelaskan kembali terkait kronologi diamankannya 2 WNA tersebut, berawal dari informasi oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS). Tim gabungan kemudian mengamankan 2 WNA China tersebut di Pelabuhan Nusantara Tahuna.
“Selanjutnya kami lakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap dua WNA itu. Awalnya diduga melakukan kegiatan yang melanggar UU Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ijin tinggal Keimigrasian,” tuturnya.
Proses deportasi 2 WNA China itu berlangsung aman dan lancar. Dengan dikawal ketat petugas Imigrasi, keduanya digiring menuju gate keberangkatan untuk dipulangkan ke negara asal. (yos)















