“Dari pertimbangan-pertimbangan itulah kami memberikan surat kepada kedua Ormas tersebut karena alasan keamanan,tidak kami izinkan untuk melaksanakan kegiatan mereka,”jelasnya.
Dia menambahkan,kedua Ormas tersebut tetap melaksanakan rencana aksi di lapangan,sehingga pihaknya menghubungi Kapolda Sulut meminta BKO dari anggota Brimob dan meminta bantuan dari Polres Minahasa Utara sebanyak 100 personil.
“Ini merupakan tindak pidana dan sudah dilakukan pengungkapan,”tandasnya.
Untuk diketahui,Kelompok Ormas Adat dan Ormas Keagamaan bertikai di Kota Bitung yang mengakibatkan 2 korban menderita luka-luka dan 1 orang meninggal dunia pada tanggal 25 November 2023 sore.
Dari peristiwa ini,Polda Sulawesi Utara menangkap 7 pelaku dan ratusan barang bukti pada kejadian tersebut.
Adapun 7 pelaku tersebut masing-masing berinisial RP,HP, GK,FL,BI,MP,dan RA.
Selain itu,Polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa panah wayer,Senjata Tajam jenis Badik dan Pedang,bendera Ormas,dan petasan.(ml)