Manado,DetikManado.com -Pasca bentrok Ormas Keagamaan dan Ormas Adat di Kota Bitung,Polisi ungkap beberapa fakta diantaranya soal izin melakukan aksi terhadap kedua Ormas tersebut,Minggu (26/11/2023)malam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa yakni pada awalnya surat izin melaksanakan kegiatan diajukan oleh Ormas Adat.
“1 minggu sebelum kejadian,sudah masuk ke Polres Bitung yang sebelumnya melalui proses di badan Kesbangpol di Kota Bitung,”beber Tommy.
Lanjutnya,setelah itu 3 hari sebelum bentrok,masuk lagi permintaan izin dari Ormas Keagamaan.
“Setelah mengkaji,dengan mempertimbangkan situasi keamanan,secara tertulis kami sampaikan bahwa kami tidak memberikan ijin,”ungkap Tommy.
Namun,dari pihak organisasi Keagamaan kembali menyurat kepada kepolisian pada Jumat malam tanggal 24 November 2023.
“Setelah itu saya menghubungi Kabag Ops,Kasat Intel,Kanit Propam Polres Bitung untuk melakukan upaya penghalangan kepada Ormas tersebut dikarenakan alasan keamanan.Kami aparat tentunya tegak lurus,dan netral,”jelasnya.
Menurutnya,terkait hal itu,Ormas Adat Manguni Makasiaow memberi surat tertulis soal izin kegiatan yang dimana poin-poinnya memprotes soal kegiatan Ormas Keagamaan.
“Dari pertimbangan-pertimbangan itulah kami memberikan surat kepada kedua Ormas tersebut karena alasan keamanan,tidak kami izinkan untuk melaksanakan kegiatan mereka,”jelasnya.
Dia menambahkan,kedua Ormas tersebut tetap melaksanakan rencana aksi di lapangan,sehingga pihaknya menghubungi Kapolda Sulut meminta BKO dari anggota Brimob dan meminta bantuan dari Polres Minahasa Utara sebanyak 100 personil.
“Ini merupakan tindak pidana dan sudah dilakukan pengungkapan,”tandasnya.
Untuk diketahui,Kelompok Ormas Adat dan Ormas Keagamaan bertikai di Kota Bitung yang mengakibatkan 2 korban menderita luka-luka dan 1 orang meninggal dunia pada tanggal 25 November 2023 sore.
Dari peristiwa ini,Polda Sulawesi Utara menangkap 7 pelaku dan ratusan barang bukti pada kejadian tersebut.
Adapun 7 pelaku tersebut masing-masing berinisial RP,HP, GK,FL,BI,MP,dan RA.
Selain itu,Polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa panah wayer,Senjata Tajam jenis Badik dan Pedang,bendera Ormas,dan petasan.(ml)