Tuntutan lain adalah persyaratan UKT yang memerlukan surat pernyataan terdampak Covid-19 yang mereka nilai berbelit-belit. Salah satu kampus yang memberlakukan persyaratan tersebut yaitu Unima Tondano.
“Pemkab Minahasa dapat membantu mahasiswa yang terkendala administrasi,” beber Goni.
Diberitakan sebelumnya, setelah Asisten I Pemkab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi menemui dan menjawab sejumlah tuntutan massa aksi. Mangala berjanji akan meneruskan tuntutan Geram Omnibus Law, seperti RUU Omnibus Law, permasalahan lahan di Kelelondey di Langoan dan surat keterangan terdampak Covid-19 yang diberlakukan kampus Unima Tondano. (rf)