“Penyidik Subdit 4 Renakta juga mengamankan barang bukti berupa SK Honorer dari pelaku,” katanya.
Diduga modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban yang berjumlah sekitar 14 orang anak berusia antar 9 hingga 11 tahun ini, dengan cara membujuk dan mengancam.
“Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas, dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang,” ujarnya.
Saat ini polisi sudah menahan pelaku dan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulut untuk pendampingan psikologi para korban.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)