Guru Honorer Cabuli 14 Siswi Sekolah Dasar di Minahasa

Ilustrasi kasus cabul. (sumber:indolah.com)

Minahasa, DetikManado.com – Aparat Polda Sulut melalui Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer, di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Paulus Palamba dan Kadis PPPA Sulut Wanda Musu saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (4/8/2023) siang.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini bisa terbongkar berawal dari informasi melalui media sosial yang diterima oleh Subdit 4 Renakta,” ujar Iis Kristian.

Pada Senin 31 Juli 2023, Penyidik Subdit 4 Renakta mendapat informasi melalui media sosial bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap 14 siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

“Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut dan membawa para korban untuk difasilitasi dalam pembuatan Laporan Polisi di Polda Sulut, dilanjutkan dengan pemeriksaan di ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta,” ungkap Iis Kristian.

Setelah semua pemeriksaan saksi dan pengecekan hasil VER dari para korban, maka penyidik menangkap pelaku, pria berinisial CA (29). Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu 2 Agustus 2023.

“Penyidik Subdit 4 Renakta juga mengamankan barang bukti berupa SK Honorer dari pelaku,” katanya.

Diduga modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban yang berjumlah sekitar 14 orang anak berusia antar 9 hingga 11 tahun ini, dengan cara membujuk dan mengancam.

“Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas, dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang,” ujarnya.

Saat ini polisi sudah menahan pelaku dan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulut untuk pendampingan psikologi para korban.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)

 

Komentar Facebook

Pos terkait