“Libur dan cuti bersama ini berlaku bagi para pelajar sekolah serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Silakan gunakan sebaik-baiknya waktu libur dan cuti bersama ini,” ujarnya.
Namun jauh-jauh hari ia sudah mengingatkan, baik kepada para siswa-siswi maupun GTK, agar tidak menambah waktu libur maupun cuti bersama. “Perlu saya ingatkan dari sekarang, agar siswa-siswi dan seluruh GTK di lingkungan Dinas Pendidikan Kotamobagu, untuk tidak boleh menambah hari libur maupun cuti bersama,” tandas Ngandu.
Diketahui, hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 11 dan 12 April 2024. Dalam rangka itu, pemerintah telah mengeluarkan jadwal cuti bersama yang berlaku pada tanggal 8, 9, 10 dan 15 April 2024.(Nicolaus Paath)
Komentar Facebook