Manado, DetikManado.com – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali menyita perhatian publik. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (29/08/2025), dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, Ahmad Peten Sili.
Sidang yang berlangsung di ruang Prof Muhammad Hatta Ali itu menghadirkan lima terdakwa masing-masing SK, JK, FK, AGK, dan HA. Mereka secara bergantian mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana ruang sidang tampak padat dipenuhi keluarga terdakwa, simpatisan, hingga awak media yang meliput jalannya persidangan. Namun, usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 10 September 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Tim Kuasa Hukum lima terdakwa yakni Michael Remizaldy Jacobus SH MH menegaskan kliennya tidak bersalah.
“Sebab akibat antara kerugian negara dan peran terdakwa itu harus konkret,” ujarnya. (yos)














