Jalan Berlubang Picu Kecelakaan dan Korban Jiwa Bisa Dituntut! Ini Penjelasan Jacobus

Dr Michael Remizaldi Jacobus SH MH.

Bitung, DetikManado.com — Kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang kembali menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus, korban tak hanya mengalami luka-luka, tetapi juga meninggal dunia.  Pertanyaannya. Apakah kondisi ini bisa dituntut secara hukum?

Advokat muda Sulawesi Utara (Sulut) Dr Michael Remizaldi Jacobus SH MH mengatakan, tidak semua kecelakaan akibat jalan rusak otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus dilihat dari unsur kelalaian.

Bacaan Lainnya

“Harus dibedakan dulu, apakah ini kelalaian pribadi atau kelalaian penyelenggara jalan,” kata Michael dalam sebuah podcast, dikutip Rabu, 25 Maret 2026.

Ia menjelaskan, jika di lokasi sudah terdapat rambu peringatan namun pengendara tetap melintas hingga terjadi kecelakaan, maka tanggung jawab berada pada pengendara itu sendiri.

Namun sebaliknya, jika jalan berlubang dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan, maka unsur kelalaian dapat dibebankan kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan.

Ketentuan tersebut kata Michael merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberi tanda peringatan.

“Kalau itu tidak dilakukan, berarti ada pelanggaran kewajiban hukum,” ujarnya.

Menurut advokat lulusan terbaik Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini, korban atau keluarga korban dapat menempuh dua jalur hukum sekaligus. Yakni, perdata dan pidana.

“Gugatan perdata diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Sementara jalur pidana dapat dikenakan jika kelalaian tersebut menimbulkan korban,” jelas dia.

Tak hanya itu, Direktur MRJ Law Office ini menyampaikan, ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai pun beragam. Mulai dari enam bulan penjara untuk kasus luka ringan, satu tahun untuk luka berat, hingga lima tahun penjara jika menyebabkan korban meninggal dunia.

“Adapun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban bergantung pada status jalan. Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada pada balai jalan. Jalan provinsi pada dinas PUPR provinsi. Jalan kota atau kabupaten pada dinas PUPR setempat, dan jalan desa pada kepala desa,” katanya.

Michael menambahkan, pembuktian dalam kasus seperti ini relatif tidak rumit bagi korban. Dokumentasi kondisi jalan serta ketiadaan rambu peringatan dapat menjadi bukti utama.

“Cukup foto kondisi jalan saat kejadian dan hadirkan saksi. Itu sudah bisa menunjukkan adanya kelalaian,” kata dia.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu pasrah jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. “Ada hak hukum yang bisa diperjuangkan,” ujarnya memungkasi. (Jamal Gani)


Pos terkait